hkbpperawang

KEBIJAKAN HAK CIPTA DAN DMCA

APLIKASI HKBP PERAWANG

Terakhir diperbarui: 20 Oktober 2026


1. PENGANTAR

Gereja HKBP Perawang menghormati hak kekayaan intelektual orang lain dan mengharapkan pengguna aplikasi kami melakukan hal yang sama. Kebijakan ini menjelaskan hak cipta atas konten dalam aplikasi dan prosedur pelaporan pelanggaran hak cipta.


2. KEPEMILIKAN HAK CIPTA

2.1. Konten Gereja

SEMUA KONTEN dalam Aplikasi HKBP Perawang yang dibuat atau didokumentasikan oleh Gereja HKBP Perawang dan Tim Multimedia HKBP Perawang adalah milik Gereja HKBP Perawang dan dilindungi oleh hukum hak cipta Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:

© 2025 Gereja HKBP Perawang. All Rights Reserved.

2.2. Konten User-Generated

Untuk konten yang dikirimkan oleh jemaat atau kontributor (artikel, renungan, puisi), hak cipta tetap milik penulis asli. Namun, dengan mengirimkan konten, penulis memberikan kepada Gereja HKBP Perawang lisensi non-eksklusif, bebas royalti, perpetual (tanpa batas waktu), dan dapat dialihkan untuk:

2.3. Konten Pihak Ketiga

Beberapa konten dalam aplikasi berasal dari pihak ketiga (misalnya kutipan buku, video YouTube embedded, dll). Untuk konten tersebut:


3. LISENSI PENGGUNAAN KONTEN

3.1. Lisensi untuk Pengguna Aplikasi

Dengan menggunakan aplikasi ini, Gereja HKBP Perawang memberikan Anda lisensi terbatas, non-eksklusif, tidak dapat dialihkan untuk:

✅ Mengakses dan melihat konten dalam aplikasi untuk penggunaan pribadi dan non-komersial
✅ Mengunduh dokumen PDF (warta, jadwal) untuk penggunaan pribadi
✅ Membagikan link ke konten aplikasi atau website
✅ Mengutip konten dengan mencantumkan sumber yang jelas

3.2. Batasan Penggunaan

Anda TIDAK DIIZINKAN untuk:

❌ Menjual, melisensikan, atau mengomersilkan konten tanpa izin tertulis
❌ Memodifikasi, mengubah, atau membuat karya turunan dari konten
❌ Menghapus atribusi hak cipta atau watermark
❌ Menggunakan konten untuk tujuan yang melanggar hukum atau merugikan
❌ Scraping, data mining, atau crawling konten secara otomatis dalam jumlah besar
❌ Reverse engineering, decompile, atau disassemble aplikasi


4. PENGGUNAAN WAJAR (FAIR USE)

4.1. Prinsip Fair Use

Dalam kondisi tertentu, penggunaan konten berhak cipta tanpa izin dapat diperbolehkan berdasarkan doktrin fair use (penggunaan wajar), seperti:

Namun, fair use bersifat case-by-case. Jika Anda tidak yakin apakah penggunaan Anda termasuk fair use, silakan minta izin terlebih dahulu.

4.2. Meminta Izin

Untuk menggunakan konten di luar fair use, silakan kirim permintaan izin ke:

Sertakan informasi berikut:

Kami akan merespons dalam maksimal 2 hari kerja.


5. PEMBERITAHUAN PELANGGARAN HAK CIPTA (DMCA)

Gereja HKBP Perawang mematuhi Digital Millennium Copyright Act (DMCA) Amerika Serikat dan undang-undang hak cipta Indonesia.

Jika Anda yakin bahwa konten dalam aplikasi kami melanggar hak cipta Anda, Anda dapat mengajukan DMCA Takedown Notice.

5.2. Cara Mengajukan DMCA Notice

Kirimkan pemberitahuan tertulis ke:

Email: copyright@hkbpperawang.org atau kontak@hkbpperawang.org
WhatsApp: +62 815 3220 0181
Subjek Email: “DMCA Takedown Notice - [Nama Konten]”

5.3. Informasi yang Harus Disertakan

Untuk pemberitahuan DMCA yang valid, Anda HARUS menyertakan informasi berikut:

  1. Identifikasi karya berhak cipta yang Anda klaim dilanggar
    • Judul karya, tanggal publikasi, nomor registrasi hak cipta (jika ada)
  2. Identifikasi materi yang melanggar dalam aplikasi kami
    • Link atau screenshot ke konten yang melanggar
    • Deskripsi lokasi konten dalam aplikasi
  3. Informasi kontak Anda
    • Nama lengkap
    • Alamat email dan nomor telepon
    • Alamat fisik (jika mengajukan atas nama perusahaan/organisasi)
  4. Pernyataan itikad baik (good faith statement)
    • “Saya yakin dengan itikad baik bahwa penggunaan materi yang dilaporkan tidak diizinkan oleh pemilik hak cipta, agennya, atau hukum”
  5. Pernyataan di bawah sumpah
    • “Saya menyatakan di bawah hukuman sumpah palsu bahwa informasi dalam pemberitahuan ini akurat dan bahwa saya adalah pemilik hak cipta atau diotorisasi untuk bertindak atas nama pemilik”
  6. Tanda tangan fisik atau elektronik
    • Tanda tangan tangan, atau ketik nama lengkap Anda sebagai tanda tangan elektronik

6. PROSES PENANGANAN DMCA NOTICE

6.1. Timeline Respon

6.2. Counter-Notice

Jika konten Anda dihapus karena DMCA notice dan Anda yakin bahwa penghapusan tersebut salah atau merupakan kesalahan identifikasi, Anda dapat mengajukan DMCA Counter-Notice.

Informasi yang Harus Disertakan:

  1. Identifikasi konten yang dihapus
  2. Pernyataan bahwa Anda yakin konten dihapus karena kesalahan atau salah identifikasi
  3. Persetujuan untuk tunduk pada yurisdiksi pengadilan di Indonesia
  4. Nama, alamat, dan nomor telepon Anda
  5. Tanda tangan fisik atau elektronik

Kirim counter-notice ke: copyright@hkbpperawang.org

6.3. Kebijakan Repeat Infringer

Pengguna yang berulang kali melanggar hak cipta orang lain akan:


7. ATRIBUSI DAN KREDIT

7.1. Mencantumkan Sumber

Ketika menggunakan konten dari aplikasi HKBP Perawang dengan izin, harap cantumkan atribusi sebagai berikut:

Format Atribusi:

Sumber: HKBP Perawang | https://www.hkbpperawang.org
© 2025 Gereja HKBP Perawang. All Rights Reserved.

Untuk konten user-generated:

Penulis: [Nama Penulis]
Dipublikasikan oleh: HKBP Perawang | https://www.hkbpperawang.org

7.2. Mengutip Artikel

Untuk mengutip artikel atau renungan dari aplikasi:

Format MLA:

[Nama Penulis]. "[Judul Artikel]." HKBP Perawang, [Tanggal Publikasi], https://www.hkbpperawang.org/[link-artikel].

Format APA:

[Nama Penulis]. ([Tahun, Bulan Hari]). [Judul Artikel]. HKBP Perawang. https://www.hkbpperawang.org/[link-artikel]

8. KIDUNG DAN NYANYIAN ROHANI

8.1. Hak Cipta Kidung HKBP

Kidung dan nyanyian yang tersedia dalam aplikasi adalah milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan dilindungi hak cipta.

Penggunaan kidung dalam aplikasi ini adalah untuk tujuan ibadah dan edukasi jemaat sesuai dengan izin dari HKBP.

8.2. Batasan Penggunaan Kidung

Pengguna TIDAK DIIZINKAN untuk:

Untuk izin penggunaan kidung di luar aplikasi, hubungi Majelis Pusat Huria (MPH) HKBP.


9. KONTEN OPEN SOURCE

9.1. Lisensi Open Source

Aplikasi ini menggunakan beberapa library dan package open source yang memiliki lisensi sendiri. Untuk daftar lengkap, lihat:

9.2. Kewajiban Atribusi

Kami berkomitmen untuk mematuhi persyaratan lisensi dari semua library open source yang kami gunakan, termasuk:


10. MELAPORKAN KONTEN ILEGAL LAINNYA

Selain pelanggaran hak cipta, Anda juga dapat melaporkan konten yang:

Kirim laporan ke: copyright@hkbpperawang.org dengan subjek yang sesuai.


Untuk semua pertanyaan terkait hak cipta, silakan hubungi:

Copyright Agent: Tim Multimedia HKBP Perawang
Email: copyright@hkbpperawang.org atau kontak@hkbpperawang.org
WhatsApp: +62 815 3220 0181
Alamat: Jl. Gajah Tunggal, Tualang, Kec. Tualang, Kabupaten Siak, Riau 28772, Indonesia
Website: https://www.hkbpperawang.org


12. PERUBAHAN KEBIJAKAN

Gereja HKBP Perawang berhak untuk mengubah Kebijakan Hak Cipta ini kapan saja. Perubahan akan diberitahukan melalui aplikasi dan website.


PENUTUP

Kami menghargai hak kekayaan intelektual dan berkomitmen untuk melindungi hak cipta semua pihak. Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan ekosistem digital yang menghormati kreativitas dan inovasi.

“Janganlah mencuri.” - Keluaran 20:15


© 2025 Gereja HKBP Perawang. All Rights Reserved.